Mengenal Mekanisme Instalasi PLTS Atap Resmi Sesuai Permen ESDM Indonesia

Peningkatan biaya tagihan listrik bulanan tidak akan lepas dari kebutuhan listrik yang kian melejit. Hal ini kerap menjadi perbincangan yang tidak enak didengar. Namun, solusi berbentuk sumber listrik mandiri kian hari semakin diminati. Seperti produk PLTS atap ramah lingkungan. Apakah PLTS diperbolehkan di Indonesia? Boleh saja asal sesuai dengan mekanisme berikut.


Mekanisme Instalasi PLTS Sesuai Permen ESDM Indonesia


1. Kapasitas Maksimal PLTS Harus 100% Dari Daya PLN

Pada peraturan pemerintah ESDM No. 49 tahun 2018, dituliskan bahwa daya yang dihasilkan oleh PLTS maksimum adalah 100% dari daya PLN. Yang dimaksud adalah daya listrik PLN yang sudah tersambung. Untuk mengetahui angka tersebut, Anda bisa memilih kapasitas komponen total inverter pada panel. Komponen inilah yang bertugas mengubah listrik dari DC ke AC.


2. Perhitungan Ekspor Impor Sistem PLTS Dinilai Dari KWH Ekspor

Salah satu alasan PLTS banyak dipilih adalah kemampuan untuk mengurangi biaya konsumsi listrik bulanan. Pada dasarnya, Anda bahkan bisa saja tidak membayar sepeser pun kebutuhan listrik di dalam rumah. Asal Anda tahu bahwa terdapat peraturan pencatatan meter kWh ekspor – impor 65%. Surplus atau kelebihan daya akan diakumulasikan di bulan selanjutnya.

Jadi pada dasarnya, nilai ekspor atau produksi PLTS atap rumah hanya dihargai 65% saja. Sedangkan angka daya yang digunakan akan disesuaikan dengan kapasitas maksimal 100% dari PLN (poin satu). Sebagai contoh, jika kapasitas listrik adalah 10 kWh dan hasil ekspor adalah 14kwh. Maka 100%nya adalah 10kwh dan 65% adalah 4KWh yang dianggap surplus.


3. Harus Mengajukan Permohonan Pembangunan PLTS

Untuk Anda yang berminat, harus mengajukan permohonan kepada pihak PLN distribusi wilayah. Hal ini untuk memverifikasi jenis bangunan dan total kapasitas. Pasalnya, konsumen golongan industri masih dikenai biaya untuk listrik darurat dan biaya kapasitas yang harus dibayarkan.


4. Instalasi Sistem PLTS Harus Memiliki Sertifikat Laik Operasi

Instalasi oleh badan usaha tertentu harus memiliki sertifikat khusus. Dalam hal ini, sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya harus memiliki sertifikasi laik operasi. Seperti adanya SLO untuk daya kapasitas hingga 25 kwh, yang mana termasuk dalam kategori sumber listrik dengan tegangan rendah. Hal tersebut juga dianggap penting untuk keamanan konsumen.

Perusahaan PLTS atap juga hendaknya merupakan badan usaha yang telah tersertifikasi. Terutama sertifikasi badan usaha ketenagalistrikan. Tidak sampai di situ saja, pastikan perusahaan juga telah mengantongi sertifikat penyambungan instalasi listrik dan ijin pemasangan. Untuk pilihan jasa terbaik, Anda bisa cek sunenergy.id.

Secara garis besar, memang setiap warga berhak dan bisa saja memasang PLTS di rumah atau tempat usaha. Namun agar instalasi dan penggunaan terpantau dengan baik, maka harus mengikuti permen dari ESDM No. 49 tahun 2018 tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan keamanan, kesesuaian, dan menyesuaikan dengan kapasitas daya rumah.    

0コメント

  • 1000 / 1000